Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Larangan Mudik

IPC Hentikan Layanan di Semua Terminal Penumpang

Foto : ANTARA/Dokumentasi PT Pelindo II/IPC

Suasana Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/ IPC siap menghentikan sementara layanan semua terminal penumpang, menyusul kebijakan larangan mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona (Covid-19).

Direktur Utama IPC, Arif Suhartono, mengatakan untuk mendukung Pemerintah yang telah mengeluarkan aturan larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H, guna mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020. Maka pihaknya siap melaksanakan aturan tersebut khusus larangan mudik menggunakan moda transportasi laut, diberlakukan sampai 8 Juni 2020.

"IPC terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Syahbandar Pelabuhan untuk menerapkan aturan larangan penggunaan transportasi laut untuk mudik, khususnya di Pelabuhan. Dan saat ini kami siap menghentikan sementara layanan Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, yang biasanya menjadi akses utama pemudik menggunakan transportasi laut," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4).

Sebelumnya, tambahnya, IPC telah menghentikan layanan terminal penumpang di 3 pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Pandan di Belitung, Pelabuhan Pangkal Balam di Bangka, serta Pelabuhan Boom Baru Palembang. Dengan aturan Permenhub ini, IPC siap menghentikan sementara layanan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Pontianak.

Pengecualian Operasional

Arif juga menegaskan berhentinya sementara layanan di terminal penumpang di semua pelabuhan yang dikelola IPC bukan berarti operasionalnya ditutup. Sebab, terminal penumpang tersebut masih bisa digunakan untuk transportasi yang dikecualikan, seperti operasional petugas TNI/Polri, tenaga kesehatan, atau kebutuhan logistik, sesuai aturan Permenhub nomor 25 tahun 2020 ini.

"Di sisi lain, operasional dan layanan terminal barang di semua pelabuhan IPC akan tetap beroperasi. Kapal barang tetap bisa bersandar dan melakukan bongkar muat, baik di terminal peti kemas, terminal non peti kemas, maupun terminal multi purpose. Tetap beroperasinya semua terminal barang di Pelabuhan IPC juga sejalan dengan aturan Permenhub tersebut, yang mengecualikan pelarangan bagi angkutan untuk kepentingan logistik," tutupnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top