Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

IOH Sediakan Asuransi Pelanggan Tri

Foto : ISTIMEWA

asuransi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) meluncurkan layanan baru dengan nama Bima Asuransi. Layanan ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi pelanggan Tri dalam mendapatkan perlindungan kendaraan bermotor dengan biaya terjangkau dan proteksi maksimal melalui aplikasi Bima+.

Bima Asuransi merupakan hasil kerjasama dengan PT. PasarPolis Insurance Broker (PPIB) sebagai afiliasi PT. Pasar Polis Indonesia (Pasar Polis). Sekarang perusahaan ini dikenal sebagai salah satu penyedia layanan teknologi asuransi (insurtech).

Chief Commercial Officer IOH, Ritesh Kumar Singh, menjelaskan sebelumnya meluncurkan layanan digital pinjaman uang tunai eksklusif dengan nama Bima Kredit. Bima Asuransi sebagai bagian Ekosistem Bima+ dirancang untuk memudahkan pelanggan Tri berasuransi.

"Bima Asuransi dapat menjadi solusi dan mempermudah pelanggan Tri dalam mendapatkan layanan asuransi kendaraan dengan harga terjangkau. Kami berharap layanan ini dapat meningkatkan kesadaran pelanggan terkait solusi asuransi di Indonesia," kata dia melalui siaran pers Rabu (11/5).

PPIB sebagai perusahaan pialang asuransi dan PasarPolis sebagai perusahaan insurtech menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor yang bekerja sama dengan Jasa Raharja. Pelanggan prabayar maupun pascabayar Tri yang ingin mendaftar harus memastikan bahwa nomor Tri mereka sudah diregistrasi dan divalidasi.

Selanjutnya, pelanggan dapat mengakses aplikasi Bima+ dan memilih layanan Bima Asuransi. Pelanggan yang bisa menggunakan layanan ini adalah yang sudah berusia 17 tahun sampai 60 tahun. Selain itu pelanggan sudah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan usia kendaraan tidak lebih dari 10 tahun.

"Saat ketentuan sudah dipenuhi, pelanggan akan diminta untuk membayarkan biaya premi asuransi pilihan mereka dan menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Tri dan pihak asuransi," kata Singh.

Setelah pembayaran premi, pembelian asuransi akan diteruskan ke pihak asuransi secara otomatis, dan pelanggan akan dikirimkan e-Polis ke surel yang pelanggan daftarkan. E-Polis ini dapat digunakan oleh pelanggan untuk mengajukan klaim perlindungan kepada pihak asuransi terkait. Proses penggunaan perlindungan asuransi dapat dilakukan melalui https://policies.pasarpolis.io/ secara langsung.

Untuk produk asuransi total loss only (TLO) Motor, pelanggan Tri akan dikenakan biaya 50.000 rupiah dengan masa perlindungan 12 bulan. Pelanggan Tri akan mendapatkan berbagai macam santunan biaya, untuk kasus meninggal dunia, sebesar 5 juta rupiah, biaya penguburan, maksimal 500 ribu rupiah, cacat tetap maksimal 5 juta rupiah, kehilangan kendaraan 2 juta rupiah, biaya perawatan maksimal 500 ribu rupiah dan tanggung jawab ke pihak ketiga sebesar 500 rupiah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top