Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Investasi Migas Kian Dipermudah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus memperbaiki investasi hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sebagai.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan penerbitan PP ini diharapkan dapat meningkatkan penemuan cadangan migas nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu migas.

"Diharapkan dengan terbitnya regulasi ini harapan pelaku usaha yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) maupun Indonesian Petroleum Association (IPA) terpenuhi," ungkapnya di Jakarta pada Kamis (6/7).

Lebih lanjut disampaikannya bahwa diterbitkannya PP No. 27/2017 sebagai lompatan besar dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia. Tentunya aturan ini akan membuat kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di Indonesi lebih lancar dan tak adalagi hambatan berarti bagi KKKS.

Dalam regulasi itu, pemerintah mewajibkan kontraktor untuk membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan berdasarkan kontrak kerja sama pada suatu wilayah.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top