Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Investasi Migas Kian Dipermudah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus memperbaiki investasi hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sebagai.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan penerbitan PP ini diharapkan dapat meningkatkan penemuan cadangan migas nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu migas.

"Diharapkan dengan terbitnya regulasi ini harapan pelaku usaha yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) maupun Indonesian Petroleum Association (IPA) terpenuhi," ungkapnya di Jakarta pada Kamis (6/7).

Lebih lanjut disampaikannya bahwa diterbitkannya PP No. 27/2017 sebagai lompatan besar dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia. Tentunya aturan ini akan membuat kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di Indonesi lebih lancar dan tak adalagi hambatan berarti bagi KKKS.

Dalam regulasi itu, pemerintah mewajibkan kontraktor untuk membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan berdasarkan kontrak kerja sama pada suatu wilayah.

Terbitnya regulasi ini diharapkan mengakhiri tren penurunan investasi hulu migas dalam tiga tahun terakhir. Investor beralasan menurunnya investasi migas selain karena harga minyak dunia yang terus turun juga karena aturan yang tidak fleksibel. Kondisi ini membuat investor enggan untuk berinvestasi lagi.

Selanjutnya, untuk memperjelas perpajakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi berbasis gross split, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur perpajakan khusus gross split karena aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan minyak dan gas bumi berbasis gross split.

Penerbitan PP baru mengingat sistem gross split perpajakannya masih belum jelas. Investor menyadari mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir comparable dengan PP nomor 79 dimana PP 79 mengatur cost recovery yang ini mengatur gross split. "Draftnya sudah ada semoga bulan ini kita harapkan bisa keluar," katanya

Adapun PP perpajakan yang akan dikeluarkan nanti point utamanya antara lain adanya perlakukan-perlakuan pajak yang khusus untuk minyak dan gas bumi yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum. Ini adalah perpajakan khusus untuk kegiatan minyak dan gas bumi sama dengan PP 79 juga ada perlakuan-perlakuan khusus untuk perpajakan untuk usaha migas. ers/AR-2

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top