Lembaga Riset
Integrasi tak Hilangkan Peran Eijkman
Foto : istimewa
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko
Dia menjelaskan, sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5/2014, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu, selain dengan skema PNS dan PPPK hingga 2023. Tetapi di lain sisi, sesuai dengan regulasi, honorer hanya bisa dikontrak selama satu tahun anggaran.
Laksana menekankan, tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Tetapi karena sesuai dengan kontrak hanya 1 tahun.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya