Integrasi Data untuk Pastikan Penyaluran JKP Tepat Sasaran
BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan ke Kemnaker.
JAKARTA - Pengintegrasian data ketenagakerjaan akan membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tepat sasaran. Untuk itu, pemerintah mempercepat integrasi data antara Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Kita harus pastikan program JPK tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker, Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, di kantor Kemnaker, Selasa (23/3).
Menaker mengatakan dengan adanya integrasi data, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," jelasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya