Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Transformasi Ekonomi

Insentif PPN Mobil Listrik Berlaku hingga Desember

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menyatakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik berlaku mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik.

"Kebijakan tersebut juga diluncurkan untuk memperluas kesempatan kerja dan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (4/4).

Insentif diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus tersebut diberikan dalam dua ketentuan. Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sama dengan lebih besar 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen. Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan sama dengan 20 persen sampai 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta peta jalan program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top