Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
“Mandatory” Biodiesel

Insentif Dana Sawit ke Produsen Rp24,71 Triliun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyalurkan insentif dana sawit untuk program mandatory biodiesel sebesar 24,71 triliun rupiah sejak Agustus 2015 hingga April 2018. Dana tersebut sebagai insentif terhadap 5,88 juta kiloliter yang mampu menghemat devisa negara sebesar 30 triliun rupiah dari impor solar.

Selain menghemat devisa, pemberian insentif kepada perusahaan produsen biofuel dalam negeri juga berdampak pada penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 8,79 juta ton CO2e. "Pemberian insentif dana biodiesel juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara dari pajak sebesar 2,25 triliun rupiah," kata Direktur Penyaluran Dana BPDPKS, Edi Wibowo usai penandatanganan pemberian insentif biodiesel kepada 19 perusahaan Bahan Baku Nabati (BBN) periode Mei hingga Oktober 2018, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, badan pengelola pungutan ekspor sawit itu menyalurkan insentif kepada 19 perusahaan sebanyak 1,46 juta kilo liter dari total kapasitas mereka sebanyak 11,62 juta kiloliter. Untuk 2018, jelas Edi, pembiayaan biodiesel dianggarkan 9,8 triliun rupiah dengan target volume yang dibayar sebanyak 3,22 juta kilo liter.

Sedangkan, realisasi pembayaran insentif dari Januari hingga April 2018 sudah mencapai 3,21 triliun rupiah dengan volume 0,97 juta kilo liter atau 30,10 persen dari target. "Pemberian insentif biodiesel untuk tahun ini akan diperluas untuk sektor non Public Service Obligation (PSO) mulai dari industri tambang, sehingga dapat memenuhi kebutuhan insentif biodiesel sesuai target nasional untuk program B20 dan Biodiesel 30 persen (B30) mulai tahun 2020 mendatang," katanya.

Stabilkan Harga

Apalagi, pemberian insentif melalui dukungan dana sawit terbukti mampu menstabilkan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di angka 655 dollar AS per metrik ton atau naik 30 persen dibanding harga Agustus 2015. Untuk periode Mei-Oktober 2018, besaran insentif kepada masing-masing perusahaan bergantung pada besarnya biodiesel yang mereka salurkan.

Kerja sama penyediaan BBN jenis biodiesel antara BPDPKS dengan badan usaha mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahannya pada peraturan Presididrn Nomor 24 tahun 2016, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top