Inpres soal EBT Sangat "Urgent" Ditunggu Investor
PLTS UNTUK LAHAN PERSAWAHAN I Petugas membersihkan panel surya yang berada di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Irigasi Tanjung Raja yang dibangun di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (18/11). PLTS yang memiliki kapasitas sebesar 16 kilowatt tersebut dipergunakan untuk menghidupkan pompa air yang menyalurkan air dari Sungai Enim ke lahan persawahan milik warga yang berjarak sekitar satu kilometer dengan ketinggian sekitar 30 meter.
Mandek di Kemenkeu
Pengamat Energi, Fabby Tumiwa, menegaskan sebenarnya sudah ada Peraturan Presiden, sudah dibahas sejak 2019 dan enam bulan terakhir mandek di Kemenkeu.
Perpres yang mengatur harga EBT itu sudah lama ditunggu-tunggu pelaku usaha. Dalam Perpres, jelasnya, mengatur tiga mekanisme harga EBT yakni harga feed in tariff untuk pembangkit energi terbarukan <5 megawatt, harga patokan, dan harga kesepakatan.
Di beleid itu kalau feed in tariff sudah ditetapkan maka harus dibeli oleh PLN. Harga berdasarkan kesepakatan pengembang dan PLN.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya