Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pendidikan

Inkonsistensi UU Sebabkan Hilangnya Materi Pancasila

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Materi Pancasila dan bahasa Indonesia hilang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP 57/2021). Meski saat ini tengah direvisi, hilangnya dua materi tersebut dipicu atas adanya inkonsistensi undang-undang (UU) bidang pendidikan.

"Ada inkonsistensi atau disharmoni antara UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Pendidikan Tinggi (Dikti). Di UU sisdiknas, kurikulum itu tidak menyebut Pancasila dan bahasia Indonesia sedangkan di UU Dikti menyebut secara eksplisit Pancasila dan bahasa Indonesia," kata Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, dalam webinar, di Jakarta, Senin (26/4).

Cecep mengatakan inkonsistensi tersebut tampak dari kehadiran UU Dikti yang harusnya merujuk UU Sisdiknas. Tapi, substansi UU Sisdiknas bermasalah dan malah terkesan merujuk UU Dikti yang notabene merupakan UU turuannya.

Revisi UU

Lebih jauh, Cecep mengusulkan adanya revisi UU Sisdiknas baru dengan model pendekatan omnibuslaw. Menurutnya, cukup hanya satu UU pendidikan yaitu UU sisdiknas agar tidak ada lagi inkonsistensi perundang-undangan.

Dia mencontohkan adanya UU yang mengatur pendidikan lainnya baik secara jenjang maupun profesi malah akan membingungkan. Menurutnya, PP 57/2021 hanya sebagian kecil saja dari sekian ketidaksesuaian yang ada. ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top