Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Inkindo Maksimalkan Aturan Renumerasi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ikatan Ahli Kontruksi Indonesia (Inkindo) akan memaksimalkan batas billing rate atau fee kepada kalangan konsultan sesuai aturan yang mengacu pada Undang-Undang Jasa Kontruksi tahun 2017.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Inkindo, Nugroho Pudjo Rahardjo mengatakan, batas billing rate ahli kontruksi yang dipekerjakan sebagaimana ditetapkan berdasarkan UU Kontruksi 2017 berada di kisaran 8-77 juta rupiah.

"Jadi kalau ada yang menawar lebih kurang dari kisaran itu, sebaiknya tidak diizinkan ikut kontrak dari pemilik proyek," kata Nugroho usai jumpa pers persiapan Musyawarah Nasional Inkindo 2018 di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan penerapan aturan renumerasi atau billing rate minimal untuk tenaga konsultan konstruksi baru berjalan penuh pada 2019. Pihaknya, akan menggulirkan Undang-Undang Jasa Konsultansi ke DPR dalam rangka mendapatkan perlindungan, pengakuan, kewajaran pembinaan yang berkaitan dengan jasa konsultansi.

Diakui Nugroho, penetapan anggaran yang lebih cepat dibandingkan dengan penerbitan beleid renumerasi minimal menjadi salah penyebab utama.

mza/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top