Ini yang Dilakukan Pelaku Dalam Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus (kedua dari kiri) saat konferensi pers kasus bensin dicampur air di SPBU Bekasi, Rabu (27/3/2024).
Firdaus menjelaskan dari transaksi itu, NN dan MA menerima uang sebanyak Rp14 juta kemudian keduanya mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 Jalan Insinyur H. Juanda No.58/100, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau TKP.
"Setelah menerima bayarannya, kedua pelaku melanjutkan perjalanan ke tujuan selanjutnya yaitu SPBU 3417107 Juanda Kota Bekasi (TKP) dan menurunkan BBM jenis Pertalite yang sudah terkontaminasi dengan air dan akhirnya menjadi viral di media sosial, " jelasnya.
Kemudian untuk dua orang lagi yakni AD (67) sebagai pengawas dan SH (25) sebagai operator di SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang masih dilakukan pendalaman.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus ?????tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari lima orang yang telah diamankan polisi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya