Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini yang Dilakukan Kemenkumham untuk Memperkuat Kemandirian Warga Binaan

Foto : ANTARA/Feri Purnama

Sejumlah petugas kemasyarakatan mengikuti acara penguatan tugas pokok dan fungsi petugas kemasyarakatan se-Priangan Timur di Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (17/1/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Garut - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkuat sinergi antarlembaga pemasyarakatan (lapas) dengan lembaga lain untuk membangun kemandirian warga binaan agar memiliki keahlian dan kemandirian ekonomi yang bermanfaat.

"Perintah Dirjen itu kan sinergi. Sekarang ada lapas yang bekerja sama dengan Kementan. Mereka punya program, kita ada di sana, terbukti itu," kata Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho di acara penguatan tugas pokok dan fungsi petugas kemasyarakatan se-Priangan Timur di Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.

Ia menuturkan selama ini sejumlah lapas sudah bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menjalankan program pengembangan pertanian yang dapat memberikan manfaat bagi warga binaan.

Seluruh petugas lapas maupun rutan, kata dia, terus melakukan langkah yang dapat membangun keterampilan dan menyiapkan sarana prasarana dalam memberikan pelayanan pembinaan bagi warga binaannya.

"Sekarang kita mempersiapkan mereka dalam bentuk keterampilan, menyiapkan sarana dan prasarana, dan memasarkannya. Masing-masing wilayah mengembangkan itu," katanya.

Ia menyebutkan sejumlah daerah yang sudah cukup berhasil menjalankan program untuk kemandirian bagi warga binaan di antaranya Cikarang, Cirebon dan daerah lainnya dengan keunggulannya masing-masing.

Salah satunya, kata dia, Lapas Garut memiliki produk pemanfaatan limbah serabut kelapa menjadi produk menarik yang memiliki nilai ekonomi dan bisa menjualnya secara ekspor, sehingga beberapa program yang ada di Jawa Barat menjadi tempat percontohan bagi daerah lain.

"Jawa Barat ini tempat untuk percontohan," katanya.

Ia menambahkan, penguatan bertujuan memberikan pemahaman mengenai perubahan signifikan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022, menggantikan Undang-Undang Pemasyarakatan tahun 2012.

Ia menjelaskan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 menuntut petugas pemasyarakatan memahami secara mendalam perubahan tersebut dan menyesuaikan diri dengan peraturan baru, termasuk dalam pembinaan, pelayanan, dan pemahaman aturan.

"Kewajiban kita di undang-undang yang lama dan baru jelas ada pembinaan kepribadian, kemandirian, harus itu," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top