Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Ternyata yang Bikin DPR Khawatir Soal Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan di RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Foto : Foto: Devi/Man

Anggota Baleg DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon dalam rapat harmonisasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Baleg DPR RI Saniatul Lativa. Ia setuju atas aturan hak cuti selama 6 bulan bagi ibu bekerja yang melahirkan karena dapat mengakomodasi kebutuhan Asi eksklusif pada bayi. Namun, politisi Partai Golkar itu juga meminta tenaga ahli Baleg untuk meninjau kembali norma-norma tersebut agar tidak bertabrakan dengan UU Ketenagakerjaan terutama mengenai aturan cuti dan juga upah.

Diketahui pada Pasal 83 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertuang bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Dari sisi pengusul, Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan pihaknya telah membangun komunikasi informal dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait adanya kemungkinan norma-norma yang bersinggungan seperti pada pemenuhan hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja. Selain itu, ia juga meminta kepada tim ahli untuk kembali menyisir pasal-pasal yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik.

"Kita juga tetep komunikasi secara informal yang kita lakukan juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi sebelum ini sampai kepada pembahasan dengan pemerintah, kita sudahnyicilduluannihkira-kira akan ketemu konfliknya di mana atau titik tengahnya dimana," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

RUU KIA dirancang berdasarkan usul inisiatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Rancangan undang-undang yang diusulkan pada 17 Desember 2019 ini telah masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan selanjutnya akan segera dibahas dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top