Ini Penjelasan Kemensetneg soal Pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (7/4).
Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.
Menteri Sekretaris Negara. Pratikno, menegaskan,TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Namun pada 1977, terbit Keputusan PresidenNomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.
"Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya