Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Pengaturan Sistem Kerja ASN di Wilayah Jawa dan Bali Selama PPKM yang Diatur SE Menpan RB Terbaru

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran. Surat edaran ini mengatur tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19, baik itu level 4, 3, 2, dan 1.

Ada pun surat edaran yang baru saja diterbitkan Menteri Tjahjo adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 ini tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi tentang kebijakan Pemberlakuan PPKM.

"Maka kamiperlu menetapkan Surat Edaran Menpan RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi 2019," katanya di Jakarta, Rabu (25/9).

Dalam surat edaran yang Koran Jakarta terima, ada beberapa poin yang ditekan. Salah satunya, terkait sistem kerja ASN di wilayah Jawa dan Bali. Dinyatakan dalam surat edaran itu, sistem kerja ASN pada instansi pemerintah yang berada pada kabupaten atau kota di wilayah Jawa dan Bali disesuaikan.

Pertama, sistem kerja di wilayah dengan PPKM Level 4 dan Level 3. Untuk ASN di wilayah PPKM Level 4 dan 3 yang bekerja di instansi pemerintah pada sektor layanan pemerintahan non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau empat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top