Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Nama-nama Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden Prabowo

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni terpilih Raffi Farid Ahmad (kiri), Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan Nasional terpilih Terawan Agus Putranto (tengah), dan Penasihat Khusus Presiden bidang Haji terpilih Muhadjir Effendy (kanan) berbincang sebelum dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Presiden Prabowo melantik Ketua Mahkamah Agung (MA) serta Kepala Badan, Gubernur Lemhanas, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden pada Kabinet Merah Putih 2024-2029.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh Penasihat Khusus Presiden dan tujuh Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).

Adapun Penasihat Khusus Presiden tersebut antara lain:

  1. Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
  2. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
  3. Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
  4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
  5. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi.
  6. Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
  7. Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.

Sementara Utusan Khusus Presiden berjumlah tujuh orang yaitu:

1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
3. Miftah Maulana Habiburrahman sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang 4. Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Ph.D. Bidang Perdagangan.
7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Sebelumnya Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa (22/10), perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top