Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Lima Gerai SIM Keliling yang Siap Membantu Warga

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kedua kanan) memberikan keterangan terkait perpanjangan sistem ganjil-genap di Jakarta dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top