Ini Ketentuan Kerja WFH dan WFO Para ASN yang Diatur dalam Surat Edaran Menpan RB
Foto : Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Dan, lanjut Tjahjo, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten atau kota berkategoririsiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sedangkan bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten atau kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office paling banyak 25 persennpada unit kerja instansi yang bersangkutan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya