Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Dampak Bagi Joseph Paul Zhang Jika Paspor Dicabut

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Polri sedang melakukan koordinasi bersama Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencabutan paspor Jozeph Paul Zhang.

Guru besar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana mangatakan pencabutan paspor milik Joseph Paul Zhang akan memudahkan aparat untuk menangkap dirinya.

Hikmahanto menilai terkait status kewarganegaraan Jozeph. Bahwa tidak segampang itu untuk merubah kewarganegaraan.

"Pertama namanya Jozeph itu mungkin dia gertak aja kalau dia itu sebenarnya bukan lagi warga negara Indonesia, padahal dia mungkin masih WNI. Kenapa? Karena kalau dia masuk 2018, dia itu naturalisasi itu butuh waktu lama. Kedua, dia bawa modal nggak dari Indonesia untuk jadi permanen residen. Jadi permanen residen saja butuh waktu lama," ucap Hikmahanto kepada wartawan.

Hikmahanto menambahkan yang kedua adalah kalau misalnya dia warga negara atas dasar suaka politik, suaka politik itu kalau dikejar-kejar oleh pemerintah kita secara politik. Pertanyaan kita apakah dia dikejar-kejar, kan enggak.

Guru besar hukum internasional tersebut meyakini bahwa Jozeph masih berstatus WNI. Hal itu juga dikuatkan dengan pernyataan dari KBRI Berlin.

"Jadi kalau menurut saya itu mungkin bahwa dia sebetulnya masih warga negara Indonesia. Apalagi yang saya dengar, katanya di Jerman itu menurut Pak Dubes di sana, kalau misalnya ada orang yang ganti kewarganegaraan dari otoritas setempat akan melaporkan ke Kedutaan Besar dari orang itu, artinya orang Indonesia dia dilaporkan, selama ini Pak Dubes tidak dapat laporan itu," kata Hikmahanto .

Hikmahanto mengatakan mengenai penarikan paspor Jozeph oleh Imigrasi mungkin saja dilakukan.

"Kalau misalnya ditarik paspornya, bukan dicabut, ditarik paspor itu tidak ada kaitannya dengan kewarganegaraan. Jadi kalau ditarik itu kalau kita lihat di UU keimigrasian itu dilakukan karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana di Indonesia yang diancam dengan hukuman paling sedikit 5 tahun. Jadi kalau misalnya ancaman hukumannya 5 tahun itu bisa dicabut paspornya, kalau ditarik paspornya itu tidak berarti kehilangan kewarganegaraan. Tetap WNI," ujar Hikmahanto.

Hikmahanto menyebutkan dampak apa saja jika paspor ditarik, hal tersebut akan mempersulit Jozeph untuk bergerak di luar negeri.

"Paspor yang dia pegang, sama dia itu tidak lagi paspor yang sah dan itu akan disebarkan ke seluruh dunia ke pintu-pintu imigrasi. Sehingga kalau misalnya dia mencoba untuk lari dari Jerman maka dia akan ketahuan imigrasi di mana dia mau keluar." ucap Hikmahanto.

"Nah konsekuensinya yang bersangkutan melanggar UU keimigrasian negara Jerman. Artinya negara Jerman bisa mendeportasi yang bersangkutan kembali ke Indonesia karena dia WNI" tambahnya.

Hikmahanto menambahakan hal tersebut mungkin menjadi strategi pemerintah untuk dapat mendeportasi Jozeph ke Indonesia.

"Itu satu cara, maka strategi ini mungkin ditempuh oleh pemerintah Indonesia sehingga yang bersangkutan itu bisa dideportasi ke Indonesia," tutur Hikmahanto.


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top