Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pejabat Daerah

Ingin Urus Keluarga, Bupati Indramayu Mengundurkan Diri

Foto : ANTARA

Anna Sophana

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG- Bupati Indramayu, Anna Sophana, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada 30 Oktober lalu. Ia telah mengirimkan surat pengunduran diri itu kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Anna memilih mundur karena ingin berkonsentrasi mengurus keluarga.

"Dia ingin mengurusi keluarga di sisa waktunya yang mungkin selama ini agak terkendala karena kedinasan luar biasa," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (6/11). Anna Sophana menjadi Bupati Indramayu sejak tahun 2010 didampingi wakilnya, Supendi. Pada Pilkada serentak 2015, Anna Sophana kembali maju berpasangan dengan Supendi.

Pasangan petahana itu kembali terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu periode 2016-2021. Anna merupakan istri dari Bupati Indramayu pada masa sebelumnya, yaitu Irianto MS Syafiuddin atau Yance. Sang putra, Daniel Mutaqien Syafiuddin, juga menjelaskan hal yang sama.

Dalam status jejaring Facebook miliknya, Daniel menyampaikan alasan mundurnya sang Ibunda karena sulit membagi waktu antara pekerjaan dan keluarga.

"Kondisi kesehatan Mama Adji (ayah) yang sudah sangat menurun dan sepeninggal Mimi Anih (ibu) meninggalkan penyesalan yang panjang kepada Ibu Anna. Ditambah lagi kondisi kesehatan Pak Yance (suami) yang sedang menurun dan butuh perhatian penuh dari Ibu Anna. Akhirnya, beliau dengan berat hati mengambil keputusan ini," kata Daniel dalam statusnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri masih menunggu proses pengunduran diri Bupati Indramayu, itu di tingkat DPRD. Proses administrasi pengunduran diri kepala daerah sudah diatur UU Pemda. Surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD.

Berikutnya, pimpinan DPRD akan mengadakan rapatparipurna. Namun, rapat paripurna itu hanya untuk mengumumkan soal mundurnya seorang kepala daerah. Hasil rapat tersebut diajukan kepada Mendagri melalui gubernur. Setelah itu, mendagri menerbitkan surat pengesahan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri kepala daerah tersebut.

tgh/ags/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top