Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transisi Energi - Permen ESDM soal Pengaturan TKDN untuk PLTS Mulai Berlaku Akhir Juli Ini

Infrastruktur PLTS Utamakan Produk Domestik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Terbaru Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya.

Pada saat bersamaan juga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Plt Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Putu Juli Ardika, menuturkan, kedua peraturan tersebut menggantikan Permenperin No 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin No 33 Tahun 2024.

"Penerbitan dua aturan ini untuk pengaturan ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN)," ucapnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Tujuan lainnya, pengaturan TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam kewenangan Kementerian ESDM, sementara perhitungan TKDN produk modul surya diatur dalam Permenperin No 34 Tahun 2024.

Selanjutnya, pengaturan nilai minimal TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh Kementerian ESDM menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri.

Berdasarkan Permen ESDM No 11 Tahun 2024, terkait pengaturan TKDN untuk pembangunan PLTS, relaksasi dapat diberikan setelah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang membidangi urusan energi untuk pembangunan PLTS yang tercantum dalam RUPTL, yang kontrak jual beli listriknya (PPA-Power Purchase Agreement) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024 dan selesai pembangunannya (COD) paling lambat 30 Juni 2026.

Putu menyampaikan kebijakan pengaturan TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, telah mampu menumbuhkan investasi dan ekosistem industri modul surya dalam negeri. Salah satu di antaranya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI).

PT TMAI sedang membangun pabrik berkapasitas produksi awal sebesar 1 gigawatt peak per tahun dengan nilai investasi lebih dari 100 juta dollar AS di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah, yang menggunakan teknologi i-TOPCon & n-type cell dengan ukuran modul sampai dengan 700 watt peak (Wp).

Pabrik panel dan sel surya diharapkan dapat beroperasi secara komersial masing-masing pada kuartal kedua dan kuartal III-2024.

Jadi Solusi

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan Permen ESDM itu berlaku efektif mulai 31 Juli 2024. Dirinya berharap berlakunya regulasi baru tersebut dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis energi baru dan terbarukan (EBT), terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.

"Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri," kata Arifin.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top