logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.


KORAN-JAKARTA.COM > INFOGRAFIS
Ads

01 Sep 2026, 21:16 WIB

Menahan Gaji Karyawan Itu Pelanggaran Hukum

Aturan Hukum Gaji Karyawan

Hak Pekerja:

- Gaji atau upah adalah hak mutlak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sesuai waktu yang diperjanjikan.

Peraturan Pemerintah:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha dilarang menunda pembayaran upah melewati batas waktu 1 bulan.

Menahan Gaji Karyawan Itu Pelanggaran Hukum

Ket. Menahan Gaji Karyawan Itu Pelanggaran Hukum