Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025.