Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peningkatan Kapasitas

Industri Perhiasan Harapkan Insentif Ekspor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaku usaha industri perhiasan meminta pemerintah memberikan insentif ekspor. Pasalnya, sektor ini sangat bergantung terhadap pasar ekspor. Keringanan itu berupa penuruan tarif bea masuk ke pasar utama serta tidak dikenakan bea masuk terhadap impor bahan baku.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Gati Wibawaningsih menyebutkan kegiatan usaha industri perhiasan di Indonesia saat ini terus berkembang. Nilai ekspor produk perhiasan Indonesia pada 2018 mencapai 2,05 miliar dollar AS dengan negara tujuan ekspor meliputi Singapura, Swiss, Hong Kong, Amerika Serikat (AS) dan Uni Emirat Arab (UEA). Angka tersebut menunjukkan neraca dagang positif dibandingkan impornya sebesar 106 juta dollar AS.

Data perdagangan dunia menyebutkan, pangsa pasar Indonesia pada 2018 masih di bawah lima persen atau menempati urutan ke-9. Ini menjadikan peluang bagi industri perhiasan RI untuk memperbesar kapasitas sejalan dengan perbaikan iklim usaha dan infrastruktur oleh pemerintah.

Bersama asosiasi diusulkan penurunan tarif bea masuk produk perhiasan di negara tujuan ekspor, seperti Uni Emirat Arab. "Itu merupakan upaya untuk terus meningkatkan nilai tambah dan daya saing industri perhiasan dalam menghadapi persaingan global," ungkap Gati saat membuka pameran perhiasan Jakarta International Jewellery Fair 2019 di Jakarta, Kamis (4/4).

Adapun pelaku industri perhiasan ini sebagiannya merupakan pelaku industri kecil dan menengah. Gati memperkirakan nilai transaksi pada pameran tahun ini meningkat signifikan hingga mencapai 25 persen dari tahun lalu seiring pulihnya pertumbuhan ekonomi global. Indikasi Itu terlihat dari semakin membaiknya nilai ekspor perhiasan pada 2018 dibanding 2017. Sementara nilai ekspor perhiasan pada 2019 ditargetkan tumbuhan lima persen.

Selain penurunan tarif bea masuk, Gati juga berharap agar wacana pengenaan bea masuk terhadap bahan baku perhiasan tidak dilanjutkan. Sebab, pengenaan bea impor bahan baku bisa menggerus daya saing produk perhiasan RI di dunia. Saat ini, impor bahan baku perhiasan cukup besar, sekitar 40 persen, meliputi emas, batu permata seperti berlian, zamrud dan ruby.

Perkuat Negosiasi

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI), Jeffrey Thumewa meminta pemerintah meningkatkan negosiasi terkait dengan pengenaan bea masuk produk perhiasan RI oleh pemerintah UEA.

Sejak 2017, UEA mengenakan bea masuk terhadap produk perhiasan RI menjadi 5,7 persen dari sebelumnya hanya 0,03 persen. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top