Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Industri Hulu Migas Terdampak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - SKK Migas melarang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menghentikan kegiatan migas. Namun, kontraktor migas tetap dibolehkan memperlambat kegiatannya di tengah pembatasan kegiatan akibat pandemi virus korona baru, Covid-19.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto sepakat wabah Covid-19 harus dicermati dengan hati-hati. "Namun, kita tidak harus menghentikan kegiatan dan wajib melakukan penangkalan," tegas Dwi di Jakarta, Selasa (14/4).

Sebelumnya sejumlah KKKS ingin mengajukan force majeur ataupun penghentian kegiatannya di lapangan akibat Covid-19. Dijelaskannya, penyebaran wabah Covid-19 berdampak pada realisasi kegiatan pemboran, dan menurunnya permintaan gas dari konsumen. Penyebaran virus itu juga menghambat realisasi kegiatan operasinal lainnya.

Kegiatan operasional yang terdampak seperti pelaksanaan kalibrasi alat ukur di lapangan, pelaksanaan evaluasi mutu minyak dan gas bum.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top