Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kemandirian Ekonomi - Pemerintah Mesti Tindak Tegas Barang Plastik Impor Tak Ber-SNI

Industri Hilir Plastik Perlu Diproteksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Karena itu, dirinya mendorong supaya pemerintah menerapkan pengetatan impor khususnya untuk barang jadi plastik di setiap regulasi yang diterapkan, terlebih apabila produk tersebut sudah diproduksi oleh industri domestik. Hal itu bertujuan supaya produk yang dihasilkan di dalam negeri bisa lebih terserap oleh pasar.

"Salah satu contoh yang dikeluarkan Permendag 36/2024, saya kira itu salah satu tools yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka proteksi industri dalam negeri. Tapi, tidak cukup hanya sebatas lartas (larangan dan pembatasan), tapi harus diatur tata impornya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan selain menerapkan pengetatan impor di setiap regulasi yang diterapkan, pemerintah dalam hal ini Bea Cukai mesti menindak tegas dan menolak barang plastik impor yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Misalnya spesifikasi yang masuk dari barang-barang impor jadi plastik itu tidak sesuai dengan spesifikasi SNI yang ada di Indonesia. Nah, itu tentunya peran dari Bea Cukai harus menolak itu, dan Bea Cukai harus paham SNI itu apa aja," katanya.

Utilisasi Turun
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top