Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Keuangan

Industri "Fintech" Butuh Regulasi Mudah dan Aman

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Industri keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di Indonesia membutuhkan dua kebijakan, yakni light touch regulation dan safe harbour policy. Hal itu dimaksudkan agar tertata dengan baik.

Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani di Jakarta, Minggu (3/11), mengatakan industri fintech tidak bisa diatur terlalu ketat sehingga perlu azas light touch regulation. Namun juga tak bisa dilepaskan begitu saja, harus ada safe harbour policy untuk mengatur tanggung jawab penyedia layanan.

"Pertumbuhan industri fintech di Indonesia luar biasa pesat. Padahal, pada 2017, sektor ini masih belum dikenal. Perkembangan yang luar biasa tersebut akibat tingkat adopsi dan akseptabilitas masyarakat yang tinggi," kata Triyono di ajang Connect 2019 di Jakarta Convention Center.

Namun, tambahnya, masyarakat juga harus diingatkan bahwa selain kemudahan dan kegratisan yang selama ini disodorkan ada risiko tinggi yang menanti. Karena itu, OJK ingin agar industri tersebut aman dan tertata dengan baik maka regulator tidak akan tinggal diam.

Kepada masyarakat, Triyono mengimbau untuk selalu memilih fintech yang terdaftar di OJK atau Bank Indonesia (BI) untuk meminimalisasi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. "Dengan terdaftar di OJK atau BI maka pelanggan akan mendapat perlindungan jika terjadi permasalahan," ujarnya.

Potensi Risiko

Triyono menjelaskan beberapa potensi risiko di balik maraknya layanan fintech, yaitu system failure, misinformation, error transaction, data security, penerapan Know Your Consumer (KYC) principles, suku bunga yang mencekik, exoneration clause, dan cara penanganan komplain dari pelanggan.

Sedangkan kepada para startup dan penyedia layanan fintech, OJK selalu mengingatkan bahwa layanan mereka berada dalam ranah finansial yang highly regulated. Karenanya, mereka tidak bisa sembarangan dalam menjamin keamanan pelanggan.

Sementara itu Chief Financial Officer DANA Yattha Saputra menegaskan bahwa sejak awal obsesi Dana adalah menjamin security. Sebab itu, ada program Dana Protection, yaitu jaminan uang kembali 100 persen jika ada kesalahan yang mengakibatkan kehilangan uang yang tersimpan atau ditransaksikan di DANA.

Selain via layanan telepon, disediakan pula fitur khusus di aplikasi untuk melaporkan komplain pelanggan dan akan segera ditindaklanjuti atau follow up. "Ada juga keanggotaan Dana Premium yang akan memastikan bahwa pengguna adalah si empunya sendiri sesuai yang tercantum di identitas sehingga praktis akan lebih aman karena ada proses KYC. KYC atau Prinsip Mengenal Nasabah merupakan prinsip yang sangat penting bagi penyelenggaraan layanan finansial," katanya.

Baca Juga :
Inovasi Produk

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top