Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Keuangan

Industri "Fintech" Butuh Regulasi Mudah dan Aman

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Industri keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di Indonesia membutuhkan dua kebijakan, yakni light touch regulation dan safe harbour policy. Hal itu dimaksudkan agar tertata dengan baik.

Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani di Jakarta, Minggu (3/11), mengatakan industri fintech tidak bisa diatur terlalu ketat sehingga perlu azas light touch regulation. Namun juga tak bisa dilepaskan begitu saja, harus ada safe harbour policy untuk mengatur tanggung jawab penyedia layanan.

"Pertumbuhan industri fintech di Indonesia luar biasa pesat. Padahal, pada 2017, sektor ini masih belum dikenal. Perkembangan yang luar biasa tersebut akibat tingkat adopsi dan akseptabilitas masyarakat yang tinggi," kata Triyono di ajang Connect 2019 di Jakarta Convention Center.

Namun, tambahnya, masyarakat juga harus diingatkan bahwa selain kemudahan dan kegratisan yang selama ini disodorkan ada risiko tinggi yang menanti. Karena itu, OJK ingin agar industri tersebut aman dan tertata dengan baik maka regulator tidak akan tinggal diam.

Kepada masyarakat, Triyono mengimbau untuk selalu memilih fintech yang terdaftar di OJK atau Bank Indonesia (BI) untuk meminimalisasi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. "Dengan terdaftar di OJK atau BI maka pelanggan akan mendapat perlindungan jika terjadi permasalahan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top