Indonesia Terus Dukung Semangat Jaga Kenaikan Suhu Bumi Tidak Lebih dari 1,5 Derajat Celcius
Pertemuan persiapan Indonesia pada penyelenggaraan Conference of the Parties ke-26, di Glasgow, Inggris yang akan digelar pada 31 Oktober-12 November 2021.
JAKARTA - Secara umum terdapat ekspektasi Indonesia terhadap penyelenggaran Conference of the Parties (COP) ke 26, di Glasgow, Inggris pada 31 Oktober-12 November 2021. Indonesia sangat berharap terselesaikannya Paris Rule Book melalui adopsi keputusan yang substansial, yaitu artikel 6 Perjanjian Paris.
"Indonesia memiliki harapan mengenai substansi negosiasi, di mana Indonesia menginginkan agar kepentingan nasionalnya diakomodasi, seperti kerangka waktu umum untuk Nationally Determined Contributions (NDC), transparansi atau masalah metodologi berdasarkan Perjanjian Paris, kerugian dan kerusakan, tujuan global untuk adaptasi, dan aspek pendanaan," kata Menteri Lingkungan Hidup dna Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam pertemuan secara daring, Jumat 10/9).
Menurut siaran persnya, pertemuan tentang penyelenggaraan COP ke 26 ini membahas tentang skenario, isu utama dan krusial tentang perubahan iklim dan harapan kepada negara anggota di dunia, serta sebaliknya juga mendengarkan kemajuan agenda dan aksi perubahan iklim di Indonesia dalam agenda lintas kementerian yang cukup solid di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, yang memberikan atensi besar mengenai agenda GREEN dalam membangun Indonesia.
Pentingnya pertemuan ini terlihat dari delegasi Indonesia yang terdiri atas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Menteri ESDM Arifin Tasrif dan 4 wakil Menteri: KLHK, Kemlu, Kementerian BUMN dan Kemenkeu dengan sangat produktif, dengan Sekretaris Eksekutif United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Patricia Espinosa, yang juga didampingi para direktur dan adviser senior UNFCCC.
Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan, Indonesia terus mendukung semangat menjaga kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 1,5 derajat Celcius, serta implementasi menuju net-zero emisi/nol emisi dengan memperhatikan prinsip-prinsip tanggung jawab umum yang berbeda sesuai kemampuan masing-masing negara (CBDR-RC).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya