Indonesia Ternyata Diapit Negara Kapal Selam Nuklir, Perwakilan RI di PBB Hari Ini Ajukan Potensi Risikonya
Ilustrasi kapal selam nuklir
JAKARTA - Indonesia mengajukan "Indonesian Paper" ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengisi kekosongan aturan hukum internasional terkait kapal selam bertenaga nuklir.
Perwakilan Tetap RI di PBB mengajukan paper bertajuk resmi "Nuclear Naval Propulsion" dalam 10th Review Conference of the Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT RevCon) yang digelar di New York pada 1-26 Agustus.
"Tujuan utama usulan ini adalah untuk mengisi kekosongan aturan hukum internasional terkait kapal selam bertenaga nuklir, membangun kesadaran atas potensi risikonya, serta upaya menyelamatkan nyawa manusia dan kemanusiaan," ujar Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, Tri Tharyat.
Melalui keterangan resminya, PTRI New York menyatakan bahwa Indonesian Paper ini penting mengingat posisi geografis Indonesia sangat rentan terhadap potensi risiko proyek kapal selam nuklir negara-negara sekitarnya. "Posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menambah tingkat kerentanan atas potensi risiko tersebut," tulis PTRI New York.
PTRI New York mengakui bahwa negara-negara yang tengah heboh mengembangkan kapal selam bertenaga nuklir belakangan ini memang memastikan bahwa program itu masih seusai sejalan dengan berbagai perjanjian internasional.
Namun di sisi lain, muncul pula negara penentang yang menganggap program itu melanggar komitmen non-proliferasi nuklir, membuka peluang negara pemilik senjata nuklir berkolusi dengan negara bukan pemilik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya