Indonesia "Naik Kelas"
Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta. Indonesia yang naik status sebagai negara berpendapatan menengah atas dari sebelumnya menengah bawah merupakan modal yang besar untuk menuju negara maju.
Kenaikan status ini jelas mengagetkan. Di tengah kepanikan negara mencari anggaran kanan-kiri guna menutup kebutuhan dana pandemi Covid-19, tiba-tiba saja ekonomi Indonesia naik kelas. Tidak kurang 695,2 triliun rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) direalokasikan untuk penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sampai-sampai, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) agar besarnya defisit tidak melanggar undang-undang.
Memang, penilaian Bank Dunia ini bukanlah penilaian di tahun 2020, di saat pemerintah susah payah mencari pinjaman guna memenuhi dana penanggulangan Covid-19. Memang, penilaian Bank Dunia ini juga bukan dilakukan di saat ekonomi kita terancam resesi ekonomi sekarang ini. Namun, penilaian Bank Dunia menaikkan status Indonesia menjadi upper middle income di tengah tingginya ketimpangan adalah langkah terlalu terburu-buru dan terlalu berani.
Angka 4.050 dollar AS itu terlalu mepet dengan batas bawah kategori upper middle income, 4.046 dollar AS, hanya selisih 4 dollar AS. Selisih tersebut sangat sensitif turun lagi, terutama jika menggunakan basis data 2020, basis data yang up date. Berbagai analisis menyebutkan, pascapandemi ekonomi kesejahteraan penduduk berpotensi besar turun lagi sehingga status Indonesia bisa kembali ke posisi lower middle income.
Menurut Joe Wadakethalakal dalam artikelnya yang berjudul Empat Wajah Indonesia yang dimuat di Koran Jakarta, Senin (29/6), sebanyak 80 persen pendapatan per kapita penduduk Indonesia hanya 1.045 dollar AS per tahun, membuktikan penilaian Bank Dunia menaikkan Indonesia ke dalam upper middle income bukanlah status riil. Tidak ada yang perlu dibanggakan.
Kenaikan status itu malah mungkin banyak merugikan Indonesia. Indonesia bisa jadi tidak lagi mendapat privilege dalam bentuk bantuan hibah dan atau pinjaman luar negeri berbunga murah dari Bank Dunia. Bisa jadi, status ini akan menjadi acuan bagi lembaga-lembaga pinjaman bilateral untuk memberikan perlakuan setara.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya