Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon

Foto : istimewa

Pertemuan nasional Result Based Payment (RBP) REDD+ yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (21/2).

A   A   A   Pengaturan Font

"Artinya kita harus dapat menunjukan bukti kinerja pengurangan emisi GRK terlebih dahulu dengan memenuhi segala persyaratannya untuk dapat memperoleh insentif positif dari program REDD+ yang dijalankan," ujar Menteri Siti.

RBP juga merupakan salah satu skema dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022. Dalam skema RBP, Indonesia telah memperoleh insentif positif dari Green Climate Fund (GCF) sebesar 103,8 Juta dollar AS untuk kinerja pengurangan emisi GRK sektor FOLU periode 2014-2016 sebanyak 20,25 Juta ton CO2equivalen, atau kita menyebutnya sebagai Performance-Based Payment (PBP).

Selain itu melalui Indonesia-Norway Partnership, Indonesia juga sudah menerima Result Base Contribution (RBC) identik dengan RBP, sebesar 56 juta dollar AS untuk pengurangan emisi pada tahun 2016-2017, kemudian 100 juta dollar AS untuk pengurangan emisi sebesar 2017-2018 dan 2018-2019. Pada saat ini juga sudah mulai dibahas untuk RBC kinerja penurunan emisi tahun 2020-2021.

Begitu pula melalui FCPF-Carbon Fund Kalimantan Timur, Indonesia akan menerima RBP sebesar total 110 juta dollar AS dari pengurangan emisi sebesar 22 Juta Ton CO2e pada tahun 2019-2020 walaupun baru dibayarkan sebesar 20,9 juta dollar AS, dan Provinsi Jambi sedang disiapkan untuk dapat menerima RBP sebesar 70 juta dollar AS.

"Seluruh insentif yang disebutkan tadi dilaksanakan melalui mekanisme RBP, dimana tidak ada perpindahan kepemilikan unit karbon," ungkap Menteri Siti.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top