Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengasuh Putra Ponpes An Nur 2 Malang, Gus Zainuddin Bad tentang Penerbitan Perppu Ormas

"Indonesia Harus Bebas dari Faham-faham Radikal"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pemerintah mengatakan bahwa penerbitan Perppu ini dilakukan dalam rangka merawat persatuan serta menjaga eksistensi bangsa yang sedang membangun persaingan global.

Selain itu, dikeluarkannya Perppu ini karena UU Ormas tidak lagi memadai dalam mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945 karena dalam UU nomor 17 Tahun 2013 pengertian tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terbatas pada atheisme, marxisme dan leninisme.

Untuk mengetahui respon penerbitan Perppu ini bagi kalangan pondok pesantren (Ponpes), Koran Jakarta mewawancarai Pengasuh Putra Ponpes An Nur 2 Malang, Gus Zainuddin Bad, berikut petikannya.

Bagaimana tanggapan Gus Zen terkait Perppu Ormas yang diteken presiden?

Alhamdulillah, kami berterimakasih besar kepada bapak Presiden (Jokowi) yang berani membubarkan ormas radikal dengan penerbitan Perppu ini.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top