Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia Berstatus Keadaan Tertentu Darurat PMK sampai 22 Desember 2022, Maksudnya Apa?

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku, bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022," demikian bunyi surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, pada keterangan yang diterimaInfoPublik,Sabtu (2/7).

Dalam surat keputusan tersebut ada enam poin yang ditetapkan yakni;

Kesatu, menetapkan status keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Kedua, penyelenggaraan Penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top