Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia Berharap Negosiasi Artikel 6 Paris Agreement Mencapai Kesepakatan di COP26 Glasgow

Foto : Istimewa

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia sangat berharapperundinganterhadap Artikel 6 dari Paris Agreement atau Perjanjian Paris, yang merupakan elemen dari "The Paris Rulebook" mencapai kesepakatan dalam forum negosiasi di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties (COP26) yang diselenggarakan di Glasgow, Inggris.

Artiklel 6 Persetujuan Paris yang memuat pengaturan mekanisme kerja sama, termasuk perdagangan karbon atau carbon pricing ini penting, agar instrumen mekanisme kerja sama pasar dan non-pasar ini bisa di efektifkan untuk mendukung capaian target emisi. Pembahasan artikel 6 ini salah satu yang ditunggu hasil negosiasinya dalam COP 26 ini karena elemen ini merupakan salah satu solusi atau kunci untuk mencapai target-target ambisi DNDC.

"Jadi arahnya lebih ke upaya pencapaian target NDC.Tentu kita perjuangan posisi Indonesia sehingga manfaat hasil COP26 di Glasgow ini mendukung apa yang sudah kita rencanakan dan siapkan regulasinya di Indonesia." ujar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Dhewanthi dalam pernyataan tertulis dari COP 26 Glasgow, Rabu (10/11) mengenai perkembangan COP26, khususnya dalam pembahasan Artikel 6

Pasal 6 Paris Agreementyang berisi 9 ayat ini merupakan inti Perjanjian Paris. Kalau dari negara negara pihak ini inti, dari Perjanjian Paris apabila para pihakmembuat respons atas upaya-upaya mitigasi dan perubahan iklim.

Laksmi menjelaskan, kesepakatan untuk pendekatan kerja sama ini menjadi penting untuk Indonesia dan negara lain karena kita sendiri atau semua negara pasti punya rencana dan target untuk memnuhi NDC-nya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top