Indonesia Akan Kirim Tim Lobi ke Amerika
Indonesia membatasi impor produk pertanian dan peternakan dari AS dan Selandia Baru. Indonesia sempat mengajukan banding kepada WTO, namun ditetapkan kalah pada 9 November 2017.
Konsekuensinya pemerintah Indonesia harus mengubah regulasi importasinya. Maka, pada 11 Januari 2018, Indonesia, AS, dan Selandia Baru sepakat bahwa Indonesia diberi tenggat 22 Juli 2018 untuk membenahi regulasi yang jadi polemik.
Darmin mengatakan, dalam pembahasan terkait dengan evaluasi fasilitas Generalized System of Preferences (GSP), negosiasi dari kedua belah pihak berjalan dengan baik.
Untuk diketahui, salah satu keberatan AS untuk tidak memperpanjang fasilitas GSP pada Indonesia adalah adanya Peraturan Menteri Pertanian ( Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dirasa merugikan hubungan dagang kedua negara.
Darmin mengaku pemerintah sudah merevisi aturan yang menjadi sumber masalah, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2013.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya