Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perang Tarif - Denda yang Diminta AS Masih Bisa Diperdebatkan

Indonesia Akan Kirim Tim Lobi ke Amerika

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah akan mengirimkan tim untuk mengklarifikasi tuntutan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. AS telah meminta Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) untuk menjatuhkan sanksi dagang kepada Indonesia sebesar 350 juta dollar AS.

"Kalau sudah begitu, kita perlu duduk lagi dengan mereka. Ini bukan main pandangpandangan saja. Kalau sudah begini, yang paling betul adalah tidak sekadar dengan surat. Kita kirim tim.

Persisnya di mana you (AS) tidak sepakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di Jakarta, Rabu (8/8). Permintaan AS kepada WTO untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia merupakan buntut dari gugatan AS atas aturan impor Indonesia yang bermula 2014 lalu.

Kala itu, Selandia Baru dan AS mempermasalahkan 18 ketentuan importasi Indonesia yang tidak konsisten dengan Article XI:1 General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 1994) dan Article 4.2 of the Agreement on Agriculture.

Indonesia membatasi impor produk pertanian dan peternakan dari AS dan Selandia Baru. Indonesia sempat mengajukan banding kepada WTO, namun ditetapkan kalah pada 9 November 2017.

Konsekuensinya pemerintah Indonesia harus mengubah regulasi importasinya. Maka, pada 11 Januari 2018, Indonesia, AS, dan Selandia Baru sepakat bahwa Indonesia diberi tenggat 22 Juli 2018 untuk membenahi regulasi yang jadi polemik.

Darmin mengatakan, dalam pembahasan terkait dengan evaluasi fasilitas Generalized System of Preferences (GSP), negosiasi dari kedua belah pihak berjalan dengan baik.

Untuk diketahui, salah satu keberatan AS untuk tidak memperpanjang fasilitas GSP pada Indonesia adalah adanya Peraturan Menteri Pertanian ( Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang dirasa merugikan hubungan dagang kedua negara.

Darmin mengaku pemerintah sudah merevisi aturan yang menjadi sumber masalah, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2013.

Hanya saja, untuk beleid berupa peraturan pemerintah dan undang-undang, pemerintah membutuhkan waktu sampai akhir 2019.

Ditetapkan Sepihak

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyatakan besaran sanksi denda 350 juta dollar AS yang hendak dikenakan Amerika Serikat terhadap Indonesia masih bisa diperdebatkan.

"Jelas, angka 350 juta dollar AS yang diajukan Amerika merupakan angka sepihak yang masih dapat diperdebatkan," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Iman Pambagyo.

Iman menilai, sikap AS yang mengajukan sanksi dan denda 350 juta dollar AS kepada Indonesia lebih kepada upaya mereka mengamankan haknya.

Permohonan Amerika itu masih akan dibahas dalam pertemuan 15 Agustus 2018 mendatang.

"Kalaupun Badan Penyelesaian Sengketa WTO mengabulkan permintaan otorisasi yang diajukan, masih perlu dibentuk panel untuk menentukan besaran nilai retaliasi (hak bagi penuntut) ini," tutur Iman. bud/ers/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Vitto Budi, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top