Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

india Larang Uang Kripto

A   A   A   Pengaturan Font

India akan membuat undang-undang berisi larangan mata uang kripto dari perusahaan swasta. India sedang merancang mata uang digital resmi dari bank sentral. India menyatakan UU tersebut akan memberikan kerangka kerja fasilitasi untuk pembuatan mata uang digital yang dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI).

UU akan melarang semua mata uang kripto swasta, namun, ada pengecualian untuk mempromosikan teknologi yang mendasari mata uang kripto dan penggunaannya. Panel pemerintahan India pada pertengahan 2019 lalu mengusulkan melarang semua mata uang kripto swasta dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda untuk orang-orang yang terlibat dengan mata uang digital.

Sementara itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan mata uang digital untuk berfungsi layaknya uang kertas, dikeluarkan oleh Reserve Bank of India. RBI pada 2018 meminta institusi keuangan untuk menghentikan kesepakatan dengan individu maupun bisnis, yang melibatkan mata uang virtual seperti Bitcoin.

Tapi, pada Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung India mengizinkan bank mengurus transaksi mata uang kripto dari kurs maupun pedagang. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top