Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komoditas Strategis I Sekitar 37,8% Kebutuhan Garam Industri Akan Dipasok dari Petani

Importasi Garam Mulai Direm

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kesediaan industri menyerap garam dari petani diharapkan bisa menekan laju impor komoditas strategis tersebut yang selama ini sangat tinggi.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menekan laju impor garam. Untuk itu, Kemenperin memfasilitasi kerja sama antara industri pengolah dan petani garam terkait penyerapan garam hasil produksi dalam negeri.

Dalam kerja sama tersebut, pelaku industri berkomitmen menyerap sekitar 1,4 juta ton garam petani. Angka tersebut sekitar 37,8 persen dari total kebutuhan garam untuk industri di Indonesia.

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, menyampaikan, dengan kerja sama tersebut, pada tahun ini industri nasional akan menyerap garam produksi petani. "Jumlahnya mencapai 1,4 juta ton lebih yang berasal dari beberapa daerah," ungkapnya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam oleh Industri, di Jakarta, Kamis (5/4).

Daerah tersebut meliputi Jawa Barat yang terdiri atas Cirebon, Indramayu, dan Karawang; Jawa Tengah yang terdiri atas Demak, Jepara, Rembang, dan Pati; Jawa Timur yang terdiri atas Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan, dan Surabaya; dan Sulawesi Selatan yang terdiri atas Takalar dan Jeneponto. Selain itu ada juga dari Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya Bima serta Nusa Tenggara Timur (NTT) di Nagekeo dan Kupang.

Sigit menjelaskan kerja sama itu tidak hanya sampai pada penyerapan garam produksi dalam negeri saja, tetapi juga industri pengolah. Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) berkomitmen membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri.

Penandatanganan ini dilakukan oleh 10 industri pengolah garam dengan 100 petani garam. Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi bentuk konkret kerja sama antara industri dengan petani garam dalam penyerapan garam.

Adapun kerja sama ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Konsumsi Meningkat

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menegaskan garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas mulai dari konsumsi rumah tangga, industri pangan, pengeboran minyak hingga industri petrokimia. Begitu luasnya penggunaan garam memberi dampak terhadap makin meningkatnya kebutuhan untuk konsumsi seiring dengan pertumbuhan penduduk.

Kebutuhan garam nasional pada 2018 diperkirakan sekitar 4,5 juta ton dengan rincian kebutuhan industri 3,7 juta ton dan konsumsi sebesar 800 ribu ton. Dari jumlah itu, tahun ini Kemenperin menerbitkan izin impor garam industri sebanyak 3,1 juta ton

Sektor terbanyak menggunakan garam adalah industri meliputi industri klor alkali (CAP), industri aneka pangan dan farmasi. Seluruhnya garam tersebut masih harus diimpor karena secara kualitas belum dapat terpenuhi oleh garam produksi dalam negeri. Sementara, garam produksi dalam negeri hingga saat ini hanya dapat memenuhi untuk kebutuhan konsumsi.

ers/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Antara

Komentar

Komentar
()

Top