Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Industri Tekstil

Impor Pakaian Bekas Matikan UMKM Lokal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR RI mendesak pemerintah menghentikan importasi pakaian bekas. Selain menghancurkan industri tekstil lokal, impor pakaian bekas juga mematikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tengah dalam masa pemulihan.

"Semuanya bisa diproduksi dengan murah di Indonesia tanpa perlu mengimpor, apalagi yang diimpor adalah pakaian bekas. Industri pakaian bukan industri canggih. Impor pakaian bekas harus dihentikan segera," tegas Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, Rachmat Gobel di Jakarta, Kamis (16/3).

Dia menekankan, jika tidak segera dihentikan lewat regulasi dan penegakan yang tegas, impor pakaian bekas akan terus meningkat. Karena itu, pemerintah diminta tidak boleh membiarkan hal buruk ini terus berlangsung.

Terlebih lagi, impor pakaian bekas bertentangan dengan arah kebijakan Presiden Jokowi yang selama ini selalu menekankan pentingnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Gobel melanjutkan, untuk mendapatkan gambaran jelas, DPR akan memanggil menteri terkait. Industri tekstil masih sangat dibutuhkan bangsa Indonesia.

"Akibat pandemi, belum pulihnya rantai pasok, dan kondisi global yang tidak menentu, ekspor tekstil dari Indonesia turun tajam. Banyak industri tekstil yang terpaksa mem-PHK-kan karyawan dan terancam bangkrut," ucapnya.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kendati dilarang, pakaian bekas impor tetap masuk pasar RI secara illegal. Dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor pakaian bekas Indonesia sepanjang 2022 paling banyak berasal dari negeri Sakura, Jepang.

Sepanjang tahun lalu, Indonesia mengimpor pakaian bekas dari 23 negara dengan total 26,22 ton. Nilainya mencapai 272.146 dollar AS atau setara dengan 4,21 miliar rupiah (asumsi kurs Rp15.468 per dollar AS).

Volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai delapan ton. Jika dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 44.000 dollar AS.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto mengutarakan, akan melakukan patroli siber untuk mengawasi perdagangan pakaian bekas impor melalui lokapasar atau marketplace.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top