Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Impor Garam Industri Sebabkan Kerugian Petani Garam

Foto : ANTARA/Putu Indah Savitri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri hingga kini belum diketahui nilainya, tetapi perkara tersebut merugikan petani garam.

"Belum dihitung kerugian negaranya, tetapi nilai garam yang dimasukkan ke Indonesia kurang lebih 3.770.346 tonyang nilainya kurang lebih Rp2 triliun. Ini menyebabkan petani garam di Indonesia tidak mampu bersaing secara harga," kata Ketut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Dalam mengungkap perkara itu, kata dia, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 53 orang saksi dan satu saksi ahli, serta melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berada di empat daerah.

"Melakukan penggeledahan di tiga tempat, dan satu tempat masih berlangsung penggeledahannya," kata Ketut.

Ia menjelaskanlokasi penggeledahan pertama di Kantor dan Pabrik Firma Sariguna di Kalianak Barat, Kota Surabaya. Dari hasil penggeledahandilakukan penyegelan 240 sak (1 sak berisi 25 kg) garam halus super (garam industri) dan penyitaan beberapa dokumen dan sampel garam. Selanjutnyabarang berupa 240 garam halus super (garam industri) garam impor dititipkan di Gudang Firma Sariguna.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top