Impor Ancam Kemandirian Pangan
UU Cipta Kerja ini makin mendorong liberalisasi pangan impor yang tentunya akan menyengsarakan petani di Indonesia. Sebab, ideologi impor pangan di dalam UU Cipta Kerja ini tidak memandang kondisi petani saat panen atau tidak.
Karena itu, impor akan terus-menerus dilakukan dan ruang liberalisasi pangan semakin luas. Hal ini menghambat kedaulatan pangan di Indonesia. "Jangankan bicara kedaulatan pangan, ketahanan pangan saja akan terancam dengan adanya UU Cipta Kerja," ungkap Maulana.
Dari sisi komitmen internasional, kekalahan Indonesia dari Amerika Serikat dan Selandia Baru di sidang penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), membuat perubahan empat UU Nasional berkaitan dengan Pangan, Peternakan, dan Pertanian yang diubah melalui UU Cipta Kerja.
Desakan WTO kepada Indonesia untuk mengubah empat UU Nasional dalam UU Cipta Kerja semakin memperburuk kondisi kedaulatan pangan di nasional.
"Sementara, perlindungan terhadap petani serta hak-haknya semakin dilucuti di UU Cipta Kerja," tukasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya