Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Iklim Usaha l Implementasi di Lapangan Jadi Refleksi dari Pelaksanan UU Cipta Kerja

Implementasi UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

UU Cipta Kerja diharapkan dapat menstimulasi peningkatan pertumbuhan ekonomi minimal enam persen sehingga Indonesia bisa lepas dari jebakan pendapatan kelas menengah.

JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dipandang mampu menciptakan iklim usaha dan investasi berkualitas bagi dunia bisnis, termasuk pelaku usaha mirko kecil dan menengah (UMKM) dan investor asing.

Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, menyampaikan UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya. Dari sisi magnitudo, tujuan UU Cipta Kerja untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi minimal enam persen.

Dari target tersebut, lanjutnya, Indonesia bisa lepas dari jebakan pendapatan kelas menengah dan jika pertumbuhan ekonomi meningkat sehingga akan ada lapangan pekerjaan baru.

"Implementasi di lapangan dapat menjadi refleksi dari pelaksanan UU Cipta Kerja. Pada saat pandemi Covid-19, orang-orang berhenti melakukan kegiatan ekonomi, pemerintah membuat Perppu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta kerja. Pada 2020, kita tumbuh minus 2,27 persen, tapi berdasarkan hasil evaluasi simulasi yang kami lakukan, bila tidak ada UU yang melahirkan stimulus-stimulus fiskal, itu kita bisa minus 4 persen. Bila tidak ada UU yang dibuat maka pertumbuhan ekonomi hanya sedikit peningkatannya," ucapnya dalam webinar bertema UU Ciptaker untuk Siapa, Jumat (14/4).

Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini, menegaskan UU Cipta Kerja tidak pro ke oligarki karena pemerintah berupaya mengantisipasi krisis yang bisa berdampak pada PHK massal. "Perusahaan tidak bisa semena-mena karena di UU Cipta Kerja, buruh tetap bisa berdemokrasi dengan bergabung atau mendirikan serikat buruh dan juga ada perlindungan buruh dari PHK," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top