Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu

Implementasi Perppu Pemilu Diharapkan Tanpa Hambatan

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

PEMBERIAN SANTUNAN -- Ketua DPR Puan Maharani didampingi Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR berfoto bersama anak-anak yatim piatu usai menyerahkan santunan di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4). Pemberian santunan untuk 1.000 anak yatim piatu dan paket sembako untuk 2.000 tenaga honorer di lingkungan DPR.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik di tahun depan.

"Kami berharap dengan disetujuinya Perppu Pemilu menjadi UU, Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman, nyaman, bahagia dan gembira," harap Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).

Karena itu, Puan berharap kehadiran Perpu Nomor 1 Tahun 2022, tidak akan menimbulkan perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi.

Puan juga menegaskan bahwa Pemilu 2024 akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 14 Februari 2024. "Pemilu insyaallah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan insyallah 14 Februari 2024," ujarmya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya bagi empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

"Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa dalam RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.

Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi DOB; penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.

Kemudian, ada pula perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.

"Serta tentang penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk, selain implikasi dari pemekaran daerah provinsi di Papua dan Papua Barat," jelas Doli.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top