Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Pembayaran - BI Targetkan 100 bank Terbitkan Kartu ATM/ Debit Berlogo “Garuda Merah”

Implementasi GPN Terus Dikebut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penggunaan kartu ATM atau debit berlogo Garuda Merah ini merupakan bagian dari implementasi lanjutan Gerbang Pembayaran Nasional.

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menargetkan 100 bank akan menerbitkan kartu ATM/ debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional Garuda Merah bulan ini. Kartu tersebut nantinya mempunyai keunggulan jaringan penerimaan atau akseptasi yang lebih luas dan biaya transaksi yang lebih murah.

Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Rabu (4/4), mengatakan saat ini sudah 97 bank yang memperoleh izin untuk menggunakan logo Garuda Merah. Bank Sentral menjadwalkan untuk menerbitkan secara resmi kartu Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berlogo Garuda Merah pada April 2018.

"Penggunaan logo Garuda Merah ini merupakan bagian dari implementasi lanjutan GPN," ujar Sugeng. GPN merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai alat dan jaringan pembayaran dari berbagai perusahaan sistem pembayaran dalam negeri.

Nantinya, tidak hanya kartu ATM/Debit yang wajib menggunakan logo GPN. Namun, seluruh infrastruktur pada setiap instrumen pembayaran seperti ATM, EDC, agen, payment gateway, dan/atau kanal pembayaran lainnya juga harus menggunakan logo GPN. Beberapa bank juga sudah mencetak kartu ATM/Debit GPN sejak Januari 2018 karena memang sosialisasi mengenai tahapan-tahapan GPN sudah dilakukan BI sejak tahun lalu. Untuk memperoleh kartu ATM/Debit, masyarakat dapat menukar kartu ATM/debit lama dengan kartu yang baru dengan logo GPN di bank penerbit.

Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko sebelumnya mengatakan ada beberapa keuntungan jika nasabah mengganti kartu ATM/debit dengan kartu berlogo GPN, yakni biaya administrasi dan biaya transaksi antar bank akan lebih murah. Selain itu, jaringan penggunaan kartu ATM/Debit berlogo GPN akan lebih luas. "Kartu ATM/debet dengan logo nasional dapat digunakan transaksi dalam negeri dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran merchant/ pedagang dalam negeri," ujar Onny Widjanarko.

Aturan "QR Code"

Lebih lanjut, Sugeng menyatakan BI akan menerbitkan peraturan mengenai kode respon cepat atau quick response code (QR Code) di industri sistem pembayaran pada April 2018. Dia mengatakan ketentuan QR Code itu, di antaranya akan mengatur standarisasi teknologi yang digunakan dan juga kemampuan interkoneksi dengan jaringan pembayaran lain. Sugeng meminta perusahaan penyelenggara sistem pembayaran yang saat ini sudah menggunakan QR Code menyesuaikan dengan peraturan baru yang akan diterbitkan. "Bank Sentral sudah mensosialisasikan peraturan QR Code ini ke pelaku industri," ujarnya.

Maraknya pindai QR Code di sistem pembayaran akan membuka interkonektivitas lebih luas. Dengan begitu sistem pembayaran akan lebih efisien. Sebagai gambaran, QR Code merupakan cara pemenuhan transaksi dengan pemindaian melalui gawai atau infrastruktur lain milik pembeli maupun penjual (merchant). Peran QR Code mirip dengan mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/ EDC) dan juga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun teknologo QR Code dianggap akan lebih mengurangi biaya investasi perusahaan sistem pembayaran, dibanding investasi dan pengeluaran untuk EDC dan ATM.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top