Imigrasi Jember Amankan WNA Asal Pakistan
Seorang WNA asal Pakistan diamankan oleh petugas Imigrasi Jember, Senin (23/9/2024).
Foto: ANTARA/Zumrotun SolichahJember - Kantor Imigrasi Kelas I Jember, Jawa Timur mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MK yang hendak mengurus paspor Republik Indonesia secara ilegal di kantor imigrasi setempat.
"Petugas menemukan kecurigaan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang dibawa untuk mengurus paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Jember Henki Irawan dalam konferensi pers yang digelar di Jember, Senin.
Dia menjelaskan petugas juga menemukan kecurigaan dari pelafalan dan penggunaan bahasa Indonesia yang dirasa janggal untuk seorang warga negara Indonesia (WNI).
"WNA tersebut berasal dari Pakistan dan memiliki paspor Pakistan. Hasil pemeriksaan kami bahwa yang bersangkutan punya paspor Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Mei 2024 lewat jalur tikus, sehingga tidak melewati tempat pemeriksaan Imigrasi," katanya.
Ia menjelaskan tujuan MK ke wilayah Indonesia untuk tinggal bersama dengan istrinya di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Namun sikap MK tentu tidak dibenarkan karena sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Gatot Wirawan mengatakan MK melanggar pasal-pasal di dalam hukum keimigrasian dan akan dikenai tindakan administratifkeimigrasian.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap MK, yang bersangkutan melanggar pasal 113, pasal 119, dan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga MK dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," katanya.
Ia menjelaskan deportasi merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing yang tidak memiliki dokumen resmi dari wilayah Indonesia, sedangkan MK juga disertai dengan tindakan penangkalan yaitu dilarangpelaku pelanggaran keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
"Tindakan pendeportasian dan penangkalan yang dikenakan untuk MK selain merupakan wujud penegakan hukum keimigrasian juga ditujukan untuk menimbulkan efek jera.," katanya.
MK akan dideportasi agar keluar dari wilayah NKRI dan penangkalan yakni tidak membolehkan berada di wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu sehingga bisa memberikan efek jera kepadanya.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Operasi Gabungan Berhasil Memberantas Seluruh Pusat Penipuan Telekomunikasi di Myanmar
- Bawaslu DKI: RT/RW Jangan Terlibat Politik Praktis di Pilkada Jakarta
- MUF GJAW 2024 Diharapkan Jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Otomotif Nasional
- Ini Peyebabnya Kenapa Warga Diminta untuk Mewaspadai Penyakit Kulit dan Demam Berdarah
- Indonesia dan AS Sinergis untuk Membangun Pusat Komando di IKN