Imigrasi Bali Usir 2 Instruktur Yoga Asal Ceko dan Argentina
Foto : ANTARA/HO-Imigrasi Singaraja
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA asal Ceko dan Argentina yang menyalahgunakan izin tinggal di Singaraja, Bali, Kamis (22/2/2024).
Jangka waktu VoA paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
Baca Juga :
Cegah TPPO, Imigrasi Denpasar Bentuk Desa Binaan
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya