Imigrasi Bali Usir 2 Instruktur Yoga Asal Ceko dan Argentina
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA asal Ceko dan Argentina yang menyalahgunakan izin tinggal di Singaraja, Bali, Kamis (22/2/2024).
Keduanya kemudian ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi di Singaraja menunggu deportasi atau pemulangan paksa ke negara masing-masing.
Ada pun DP dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (22/2) dan AV dideportasi ke Argentina dijadwalkan pada Kamis (29/2).
Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Ada pun Kantor Imigrasi Singaraja membawahi tiga wilayah kabupaten untuk operasi di Bali, yaitu Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.
VoA diberikan kepada orang asing, salah satunya untuk wisata dan bukan untuk izin bekerja.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya