Imigrasi Bali Deportasi Warga Jerman karena Terliabt Kasus Memalukan Ini
Keberadaan WN Jerman (kiri) didampingi petugas Imigrasi Bali dalam proses deportasi, Rabu (1/9/2021).
Pada 27 Mei 2020, warga tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama sattahun empat bulan empat hari.
Setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada 31 Agustus 2021 ia juga diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan deportasi.
"Jadi yang bersangkutan dideportasi tepat pada Rabu, 1 September 2021, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta-Istanbul-Jerman," katanya.
Pendeportasian dilakukan karena Tim Dielenschneidertelah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya